Medan | MBR – Sidang dua terdakwa yakni Wiliam dan David Nicholas kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan tersebut, penasehat hukum memperlihatkan rekaman cctv saat kejadian pertikaian antara Wiliam dengan Usop selaku korban.

Rekaman cctv dari penasehat hukum tersebut diperlihatkan langsung dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah selesai melihat rekaman cctv, Majelis Hakim menunda persidangan.

Setelah diluar sidang Rahmad Romy A Tampubolon, SH, CPM selaku ketua tim penasehat hukum dari dua terdakwa yakni Wiliam dan David Nicholas mengucapkan rasa syukur kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan untuk memutar rekaman cctv di depan persidangan.

“Kami mengucapkan syukur yang setinggi tingginya dengan keprofesionalan Hakim, yang mana kami menjadi penasehat hukum dari dua terdakwa Wiliam dan David untuk menjadikan cctv sebagai barang bukti sebagai pertimbangan untuk hal hal yang meringankan klien kami,” kata Romy.

Menurut Romy, didalam rekaman cctv tersebut terlihat jelas bahwa tidak ada pengeroyokan, melainkan antara Wiliam dan Usop.

“Dimana saudara Usop itu menyerang saudara Wiliam yang jaraknya lebih kurang 50 meter. Sangat jelas tadi kita tunjukkan, makanya tadi Majelis Hakim berpendapat menjadikan barang bukti. Di cctv itu tadi jelas pengeroyokan itu tidak ada. Bahwasanya itu murni antara Wiliam dan Usop sebagai korban,” ucapnya.

Selain itu Romy juga berharap dengan terbukanya cctv Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal hal yang bisa menunjukkan keadilan bagi kliennya.

“Harapan kita dengan terbukanya cctv tadi, semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal hal yang bisa menunjukkan keadilan bagi klien kami. Sekali lagi kami menjunjung tinggi keprofesionalan hakim yang menangani perkara ini,” ungkapnya. (mbr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *