Medan | MBR – Nur Akhyar Makamaru selaku tim Penasehat Hukum dua terdakwa terdakwa yakni Wiliam dan David Nicholas mengapresiasi Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan yang mengabulkan permohonan untuk pemutaran isi CCTV pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 16 Mei 2023 mendatang. Menurut keterangan tim Penasehat Hukum terdakwa, Maksud pemutaran CCTV itu agar majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui peristiwa sebenarnya yang terjadi.

Dalam penilaian tim penasehat hukum para terdakwa isi CCTV yang akan diputar pada sidang berikutnya akan terlihat dari awal kejadian hingga selesai. 

Selain itu tim penasehat hukum terdakwa juga berkeyakinan bahwa CCTV tersebut akan terlihat kejadian sebenarnya terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan JPU pada surat dakwaan. Sebab didalam isi video tersebut akan terlihat bahwa terdakwa awalnya di serang, lalu melakukan pembelaan diri.

Hal tersebut diungkapkan tim Penasehat Hukum terdakwa ketika diwawancarai awak media seusai sidang.

Sebelumnya persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa. Namun pada persidangan kali ini para saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangannya dikarenakan terhalang pekerjaan keluar kota. Saksi a de charge yang sudah pernah hadir pada beberapa kali jadwal persidangan, tapi belum bisa memberikan keterangan didepan majelis hakim karena persidangan ditunda.

Kemudian tim Penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada ibu para terdakwa memberikan keterangan didepan persidangan.

Majelis hakim menolak permohonan tim Penasehat hukum terdakwa. Alasan penolakan itu dijelaskan hakim, ibu terdakwa tidak bisa disumpah. Karena muatan keterangan ibu terdakwa sebagai saksi dianggap tidak bernilai.

Setelah menolak permohonan tim Penasehat hukum terdakwa menghadirkan ibu terdakwa ke depan persidangan, hakim ketua Immanuel menutup persidangan dan menunda persidangan. (mbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *