Medan|MBR :Sidang lanjutan dua terdakwa William Charles dan David Nicholas yang kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/3/2023) menguak fakta baru.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni M Arifin dan Dede tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa secara off line.

Kedua saksi M Arifin dan Dede secara bergantian memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Saksi Dede dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat kejadian ia melihat pertarungan antara terdakwa William dengan korban Usop. Sementara Vincen dan terdakwa David hanya melihat.

Selain itu Dede juga mengatakan kalau Usop memukul tiang dengan besi. Mendengar keterangan Dede, terdakwa William yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi, langsung membantah dan menegaskan bahwa tidak benar Usop memukul tiang, akan tetapi Usop memukul dirinya.

“Tidak benar Usop memukul tiang, tapi Usop memukul kepala saya,” ungkap terdakwa William.

Tak hanya itu, terdakwa William juga menjelaskan kalau ia tidak ada berniat untuk untuk membacok saksi Dede.

“Ketika saya dibilang mau membacoknya (Dede) tidak benar. Saya turun dari kereta nanya yang mana premannya,” terang William.

Dipersidangan tersebut William juga katakan bahwa dirinya mengayunkan pedang ke arah Usop karena Usop terus berusaha menyerangnya dengan besi. Dan saat ditanya Hakim, William juga menyebutkan kalau dirinya terlebihdahulu dipukul Usop dengan besi, lalu ditangkisnya, sehingga mengakibatkan luka dibagian lengannya.

Sementara itu terdakwa David yang juga diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi mengungkapkan, bahwa tidak benar dirinya menodongkan pistol dengan menggerak gerakkan tangannya ke arah Usop. Dan David mengatakan kalau dirinya tidak ada mendorong Usop melainkan hanya menahan badannya saja. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *