Medan | MBR – Sidang lanjutan dua terdakwa William Charles dan David Nicholas kembali digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/3/2023).
Dalam sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Usop dan Yuliana Larasati yang merupakan istri Usop.
Dalam keterangan Usop menyebutkan kalau dirinya dibacok oleh Wiliam dan David mengacungkan pistol kepadanya. Selain itu Usop juga katakan kalau pihak keluarga terdakwa tidak ada datang untuk berdamai.
Nah setelah mendengar kerangan dari saksi Usop, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mananggapi keterangannya saksi Usop.
“Keberatan yang Mulia, saya tidak ada menyerang, dia (Usop) dulu yang menyerang saya. Tidak ada saya mau membacok Dedek. David tidak ada mendorong dia (Usop), David hanya menyuruh masuk,” ucap terdakwa William.
Selain itu William juga menuturkan bahwa pihak keluarganya sudah berupaya datang untuk berdamai.
“Ada sekitar 5 kali kami upaya datang untuk berdamai namun ditolak keluarganya, namun ditolak keluarganya (Usop) Pak,” kata William.
Sementara David dalam bantahannya sebutkan, kalau dia tidak ada disuruh Vinson untuk memanggil orang.
“Saya inisiatif sendiri. Saya menodongkan pistol itu supaya Usop tidak melempar pakai batu. Saya menahan badannya tapi tidak mendorong,” jelas David.
Seusai mendengar bantahan William dan David, Majelis Hakim menanyakan kepada Usop. Saksi Usop tampak gugup saat menjawab pertanyaan Hakim.
“Iya tetap pada kesaksian,” ujar Usop.
Sementara diluar persidangan Nur Akhyar Makamaru, SH dan Tengku Ramadhan, SH selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa katakan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dipersidangan berikutnya.
“Ada beberapa keterangan saksi yang mau disinkronkan lagi, karena ada beberapa keterangan yang dibantah oleh klien kami tadi,” jelas PH terdakwa.
Tak hanya itu, PH terdakwa juga mengungkapkan akan menunjukkan video pada saat kejadian, dalam video itu terlihat Usop yang menyerang kliennya.
PH juga berharap supaya Kejaksaan mendukung persidangan tersebut ditetapkan off line. Dan persidangan berikutnya dapat menghadiri kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
“Kami berharap supaya Kejaksaan mendukung persidangan ini ditetapkan off line. Dan persidangan berikutnya dapat menghadiri klien kami di Pengadilan Negeri Medan,” harapnya. (mbr)