Belawan | Pimpinan PT. Kartika Karya Cipta ( KKC ) Suher didampingi Mohd Ricky dan Anita Valitini dengan tegas menyatakan bahwa isu miring yang mempertanyakan legalitas PT KKC tidak berdasar.
Sebab menurut Suher, perusahan yang dipimpinnya telah mengantongi surat surat izin yang lengkap. Hal itu diutarakan Suher dihadapan awak media dengan menunjukkan berkas-berkas legalitas perusahaan pada Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya berhembus isu bahwa PT KKC dinilai tidak bertanggungjawab dalam perlindungan tenaga kerja yang disalurkan ke beberapa perusahaan.
Seperti disampaikan oleh Ketua DPC LSM Penjara Kota Medan Hermawan SH.MH kepada media pada Rabu (14/12/2022), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara yang akan melakukan evaluasi serta akan melaporkan perusahaan jasa tenaga kerja (PT Outsorcing) ilegal yang dinilai melanggar ketentuan Negara terkait tanggungjawab dan Perlindungan Pekerja khususnya di kawasan Industri Moderen seperti KIM Medan Sumatra Utara.
Dengan berbagai cara perusahaan Outsorcing yang bekerja sama dengan perusahaan industri memanfaatkan para Pekerja Harian Lepas (Outsorcing) mengupayakan dengan meraup untung sebesar-besarnya, namun mengabaikan tanggung jawab keamanan jiwa para pekerja di perusahan tersebut.
Seperti salah satunya Perusahaan yang melanggar ketentuan Negara tentang Perlindungan Pekerja serta Legalitas Perusahaan yang di miliki PT Kartika Karya Cipta (KKC).
Dan mirisnya lagi, Perusahaan Induk seperti PT Medan Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Modern dan bertaraf Internasional itu menggunakan jasa Outsourcing dari PT KKC yang dipimpin Bapak Suher yang diketahui tidak memiliki kelengkapan Legalitas yang jelas.
“Hingga nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja karena kurangnya tanggung jawab perusahan atas apa yang sudah di tentukan Pemerintah Republik Indonesia dalam kesejahteraan para karyawan,” ungkap Hermawan SH.MH. kepada media.
Lanjutnya, diduga Industri yang dimiliki PT Medan Baja Indo yang bekerja sama dengan Outsourcing PT KKC managementnya asal-asalan dan tidak bertanggungjawab jika terjadi suatu hal terhadap para pekerja.
Lapor ke Polda Sumut
Menjawab isu yang beredar, dengan tegas Suher membantah hal tersebut tidaklah benar dan akan membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik perusahaanya.
Suher juga menjelaskan, mengenai Tenaga Kerja yang bekerja di PT KKC telah mengantongi surat ( kartu BPJS ).
Dia mencontohkan, dari salah satu pekerjanya atas nama Jhon Kurnia Damanik (32) warga Sinar Gunung yang mengalami kecelakaan kerja, dimana salah satu jari tangannya terputus dan telah dibayarkan santunannya.
Terkait pembayaran gaji selalu dibayar tepat waktu begitu juga dengan THR.
Pada dasarnya perusahan KKC mengantongi surat-surat seperti; Akte pendirian dari Menkumham, NPWP, WLKP, BPJS, surat Domisili dan keterangan Disnaker Deli serdang,” ucap Suher.
Beberapa pekerja seperti Jhon Kurnia Damanik dan Abdullah (39) serta Dedy Irawan ( 30 ) mengatakan hubungan mereka terhadap pimpinan juga sangat akrab dan harmonis. (Red)