Medan | Meski Polda Sumut telah mengeluarkan pernyataan tegas dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, namun masih ada saja ditemukan tempat atau arena judi salah satunya jenis tembak ikan.
Seperti baru-baru ini, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan 4 unit mesin judi jenis ikan ikan di Jalan Pancasila, Pasar VII, tak jauh dari bantaran rel kereta api, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (8/12/2022) lalu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK dalam keterangannya mengatakan penggerebekan lokasi judi tersebut berkat adanya info masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
Namun dari keterangan masyarakat yang berhasil dihimpun menyebut, lokasi yang menyediakan mesin tembak ikan belum ditindak secara keseluruhan.
Seperti yang diutarakan R salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari bantaran rel. Kepada media mengatakan, seharusnya polisi tidak menyisakan satupun lokasi yang menyediakan permainan berbau judi tersebut.
“Kesannya ada yang mendapat prioritas dalam usaha yang satu ini, sepertinya tidak semua pelaku usaha kebal hukum,” tukasnya.
Masyarakat di sekitar perlintasan kereta api juga resah dengan aktifitas judi tembak ikan yang diduga salah satunya dikelola oleh oknum polisi berinisial ZA.
Pasalnya, sudah berulang kali seputaran lokasi tersebut digrebek, namun lokasi milik ZA tetap terus beroperasi dan terkesan tebang pilih dalam penindakan.
“Kenapa meja ikan yang dimiliki ZA tersebut tidak pernah di tangkap oleh polisi dan tidak tersentuh oleh hukum, sedangkan yang lain ditertibkan. Ada apa dibalik ini,” pungkas R.
Masyarakat berharap Polda Sumut tidak pandang bulu dalam menindak para ‘pemain’ judi, seperti statemen tegas Kapolda beberapa waktu lalu. (Tim)
