P. Sidempuan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi Desa Parigi Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu 04 Desember 2022.
Dari tindak curas tersebut pelaku diduga sebanyak 4 orang, 3 tertangkap yakni berinisial IH, SP, dan AD yang meninggal dunia diduga di rumah sakit Umum Padang Sidempuan dan pelaku berinisial ABH melarikan diri (Daftar Pencarian Orang).
Informasi yang dihimpun awak media, terlihat dari photo tersangka AD yang meninggal dunia lembam-lembam seperti ada dugaan pukulan keras. Namun dari surat pernyataan rumah sakit umum kota Padang Sidempuan menyatakan tersangka meninggal akibat Dehidrasi atau kekurangan cairan dalam tubuh.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni dampingi Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap dan KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto menjelaskan, tersangka AD awal mulanya lemas dilihat oleh anggotanya, kemudian pihaknya membawa tersangka AD ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
Setelah beberapa saat, tersangka dinyatakan pihak rumah sakit meninggal dunia akibat kekurangan Dehidrasi (Kekurangan Cairan Tubuh).
Kemudian, kata Kapolres, pihak kepolisian menawarkan kepada pihak keluarga untuk di otopsi, namun pihak keluarga tersangka tidak mau diotopsi dan ikhlas atas meninggalnya tersangka AD.
Meski pihak keluarga tidak mau tersangka di otopsi, Kapolres juga memerintahkan unit Propam Polres Tapsel untuk melakukan pemeriksaan internal kepada penyidik kasus curas tersebut apakah penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan SOP, bila ada terbukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik maka akan secepatnya di lakukan pemberhentihan dari tugasnya sebagai penyidik.
“Terkait batas waktu (Estimasi) kita untuk lidik secara internal, kita akan akan mengumpulkan bukti-bukti dulu, apabila terbukti kita akan mempublikasikanya,” ucap Kapolres didepan wartawan pada Konfrensi Pers di Aula Pratidina Polres Tapsel Selasa 6/12/22, Selasa (06/12/22)
Lebih lanjut AKBP Imam memaparkan, kronologi kasus curas berawal pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16. 00 WIB, korban bernama Pemberian Hasibuan berangkat dari rumah miliknya yang berada di Link I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta untuk berjualan (jual beli emas) ke Pasar sipingot Kec. Dolok Kab. Paluta dengan menumpangi bus padang bolak, hingga sampai pukul 20.00 WIB di rumah miliknya sekaligus tempat jualan di Pasar sipingot.
Esoknya, lanjut Kapolres, pada Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, korban Pemberian Hasibuan berangkat berjualan emas ke pekan Jonjong yang berada di Desa Parigi Kec. Dolok Kab. Paluta yang berjarak 3 km dengan mengendarai sepeda motor.
Sekira pukul 13.00 WIB, korban Pemberian Hasibuan pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10 Jt, tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kec. Dolok Kab. Paluta, 2 orang pelaku pria yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor tiba-tiba melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan kayu bulat, hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku mengambil 1 tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10 juta.
Dan sekira pukul 14.00 Wib korban ditemukan oleh Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pasar sipiongot, dan pihak puskesmas merujuk korban kerumah sakit umum Daerah Kab. Paluta.
Atas musibah itu,, korban melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian dengan Laporan polisi Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan” yang dialami oleh Pemberian Hasibuan,
Kemudian, petugas melakukan cek tempat kejadian perkara dimana ditemukan 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm, 1 potong Handuk berwarna abu – abu, 1 sandal merk porto dan 1 unit sepeda motor berwarna merah milik korban serta melakukan interogasi langsung kepada Nurhayati Siregar dan Paraduan Siregar selaku orang yang menemukan Pemberian Hasibuan.
“Tindakan kejahatan Curas yang disangkakan terhadap pelaku dengan pasal 365 ayat dua dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, dan jajaran. Kemudian, ia juga ucapkan terima kasih ke Polsek Dolok, karena kasus tersebut akhirnya terungkap dan para pelakunya kini tertangkap.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapsel, Polsek Dolok, dan masyarakat, karena sudah mengungkap kasus ini,” katanya.
Turut hadir, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel IPDA Danni Sidahuruk S,H dan Kanit Ekonomi Iptu Aswin Manurung dan personel Reskrim Polres Tapsel. (Red)